Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SIBUHUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PA.Sbh NUR’AINUN SIAGIAN BINTI ASKUM SIAGIAN MARITO HASANAH SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PA.Sbh
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR’AINUN SIAGIAN BINTI ASKUM SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alwi Akbar Ginting, S.H.NUR’AINUN SIAGIAN BINTI ASKUM SIAGIAN
2Amin M. Ghamal, SHNUR’AINUN SIAGIAN BINTI ASKUM SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1MARITO HASANAH SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syafaruddin Hasibuan S.H.MARITO HASANAH SIREGAR
2NIFZUL REVLI, SHMARITO HASANAH SIREGAR
Petitum

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan membagi kepada yang mustahaq harta peninggalan Almarhum H. Masluddin Siregar berupa :
  1. Sebidang tanah dan perumahan yang dibangun diatas tanah seluas 372 M2(Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1419 tertanggal 26 Juni 2015 atas nama H. Masluddin, yang terletak di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Dengan surat ukur tertanggal 12 Mei 2015 Nomor 827/Pasar Sibuhuan/2015.  Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur    : Tanah Sair Tanjung
  • Sebelah Barat    : Jalan Jenderal Sudirman/Jalan Raya Lintas

Gunung Tua

  • Sebelah Utara    : Tanah Rosidi Siregar
  • Sebelah Selatan            : Tanah Kaya Muda Tanjung

 

  1. Kebun Seluas 40.000 M2 (4 Hektar), dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 141/214/KD/XI/2022 yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Barumun pada tanggal 25 November 2022. Dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur    : Paret/Tanah Kebun Kelapa Sawit H. Masluddin
  • Sebelah Barat    : Tanah Kebun Kelapa Sawit H. Sopian Siregarr
  • Sebelah Utara    : Tanah Kebun Kelapa Sawit Buan Hasibuan
  • Sebelah Selatan            : Tanah Kebun Kelapa Sarif Nasution
  1. Kebun Seluas 35.000 M2 (3,5 Hektar), dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 141/215/KD/XI/2022 yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Barumun pada tanggal 25 November 2022. Dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur    : Tanah Kebun Kelapa Sawit Ratna Harahap
  • Sebelah Barat    : Paret/Tanah Kebun Kelapa Sawit H. Masluddin
  • Sebelah Utara    : Tanah Kebun Kelapa Sawit H. Khoir Daulay
  • Sebelah Selatan            : Tanah Kebun Kelapa Sawit H. Sopian Siregar.

 

  1. Menetapkan ahli waris yang berhak dari warisan yang ditinggalkan oleh Almarhum H. Masluddin Siregar yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Februari 2024 adalah sebagai berikut :
  1. NUR’AINUN SIAGIAN BINTI ASKUM SIAGIAN. (ISTRI SAH DARI ALMARHUM H. MASLUDDIN SIREGAR).
  2. MANAN PARTAHANAN SAGALA SIREGAR BIN H. MASLUDDIN SIREGAR (ANAK SAH DARI PERNIKAHAN H. MASLUDDIN SIREGAR DENGAN NUR’AINUN SIAGIAN).
  3. ZULKAISAR HAMONANGAN SIREGAR BIN ALMARHUM H. MASLUDDIN SIREGAR (ANAK SAH DARI PERNIKAHAN H. MASLUDDIN SIREGAR DENGAN NUR’AINUN SIAGIAN).
  4. MARITO HASANAH SIREGAR BINTI H. MASLUDDIN SIREGAR (ANAK DARI PERNIKAHAN H. MASLUDDIN DENGAN ALMARHUMAH SITI MARIA HARAHAP) IN CASU TERGUGAT.

 

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk menyerahkan, mengosongkan dan membagikan objek perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan cara pembagian natura. Apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura maka mohon kepada Pengadilan Agama Sibuhuan agar melakukan lelang (fiat executie) melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris yang berhak.

 

  1. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara pada perkara a quo adalah sah dan berharga.

 

  1. Menghukum dan membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak